Lenterinspiratif.id | Betita Sofifi – Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku utara (Malut) menyelenggarakan Grand Lauching wakaf uang ASN Kemenag pada Selasa (5/1/2020).
Menurut Kabid Bimbingan Masyarakat Islam, H. Salmin Abd. Kader sebagai pencetus Gerakan ini, pemanfaatan wakaf berbentuk investasi uang oleh masyarakat melalui kelompok usaha binaan Badan Wakaf, merupakan salah satu wujud penggerak ekonomi umat, utamanya dalam membantu masyarakat ditengah keterpurukan akibat pandemi.
Kabid Bimas menjelaskan, saat ini Pemerintah berupaya membantu masyarakat untuk bertahan dan pulih dari keterpurukan ekonomi akibat Covid-19. Tentunya melalui instansi terkait seperti Kementrian Perindustrian, Keuangan, investasi dan lain-lain. Namun Kementrian Agama khususnya Kanwil Kemenag Provinsi Malut mencoba untuk ikut andil dalam hal ini, meskipun masih bersifat lokal dan berskala kecil.
H. Salmin menjelaskan bahwa Gerakan ini adalah sosialisasi manfaat Wakaf uang dan urgensinya kepada seluruh ASN Kemenag Malut melalui Bidang Bimas Islam agar ASN sadar dan tergerak untuk mewakafkan uangnya, agar dapat dimanfaatkan sebagai usaha oleh masyarakat melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Maluku Utara.
Kabid Bimas memberi catatan bahwa gerakan uang Wakaf uang nantinya murni dari kesadaran ASN, sehingga tidak ada unsur paksaan, dan jika sudah terkumpul akan diserahkan ke BWI Malut untuk dikelola sebagai Wakaf investasi. “Kami hanya memupuk kesadaran ASN untuk melaksanakan Wakaf, mengumpulkan Dana menyerahkan ke BWI, “sehingga gerakan bersifat suka rela” Terangnya
Sementara itu sebelum melauching Wakaf uang dilingkungan Kanwil Kemenag Malut, Kakanwil H. Sarbin Sehe menjelaskan pihaknya menyambut baik gerakan yang di canangkan oleh Bidang Bimbingan masyarakat Islam tersebut.
Menurut Kakanwil, Wakaf uang merupakan wujud kebersamaan sebagai sesama muslim dalam mewujudkan ketahanan ekonomi umat. Beliau menghimbau kepada seluruh ASN muslim untuk berperan serta dalam gerakan Wakaf uang tersebut. Sementara itu untuk ASN non muslim Kakanwil menghimbau untuk tetap mengambil semangat kebersamaan dengan wujud kegiatan yang disesuaikan.
H. Sarbin menjelaskan bahwa Wakaf berbeda dengan Zakat, jika Zakat telah diatur ketentuannya baik nishob maupun jumlah yang dikeluarkan, berapapun besarannya terserah kepada yang mewakafkan.
Menurutnya jumlah ASN Kementrian Agama jumlahnya banyak, meskipun kecil secara perorangan namun jika semua sadar dan mau melaksanakan Wakaf uang, maka jumlah yang dikumpulkan pun menjadi banyak. ( Andre )