Lenterainspiratif.com, TEGAL — Seorang pria bernama Yossy Ardian Lisantika (43) ditangkap polisi akibat perbuatannya mencabuli dua bocah di Kota Tegal. Yossy yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini beraksi dengan menculik korbannya terlebih dahulu.
“Ini predator anak, merupakan kejahatan luar biasa karena anak-anak kan generasi penerus bangsa,” kata Kapolresta Tegal, AKBP Siti Rondhijah dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/5/2020), seperti dikutip dari detik.com.
Yossy yang merupakan warga RT 07 RW 03 Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal menculik korbannya pada 29 April dan 5 Mei lalu. Dua korbannya masih bocah di bawah umur.
Salah seorang korban yang saat itu berdua bersama adiknya bertemu dengan Yossy. Yossy kemudian memberi adik korban yang Rp 2 ribu dan menyuruhnya pulang.
Setelah ditinggal sang adik, korban kemudian diajak Yossy pergi. Yossy membujuk korban dengan mengaku akan membeli roti ulang tahun.
“Dengan menggunakan sepeda, lalu (korban) dibawa ke rumah kosong di wilayah Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Di rumah itu, korban diambil perhiasannya,” kata Siti.
Setelah beberapa lama, korban ditinggal begitu saja di rumah kosong tersebut. Polisi melihat ada kesamaan dengan korban lainnya yakni korban selalu ditinggal begitu saja di rumah kosong.
“Kami melihat bahwa adanya dua anak yang diculik dan dibawa di suatu tempat yang sama dan korban ditinggal begitu saja. Kemungkinan ada perbuatan pelecehan seksual. Setelah penyidik mendalami kasus tersebut ternyata benar bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang diculik,” bebernya.
Polisi akhirnya menangkap Yossy di sebuah warung di kompleks wisata Purwohamba Indah Suradadi. Sepeda dan sejumlah uang disita polisi sebagai barang bukti.
“Pelaku mencabuli kemungkinan karena alasannya adalah cerai dengan istri tiga bulan lalu. Nanti akan dalami barangkali ada korban-korban lain. Namun, sampai dengan hari ini yang melapor baru dua korban,” tutur Siti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun, serta denda hingga 5 miliar. (tim/LI)