Surabaya, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor perdagangan dan pengolahan hasil perikanan. Kasus ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Dua tersangka yang kini mendekam di tahanan Rutan Kejati Jatim adalah FD, Kepala PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI yang berperan sebagai pemasok ikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi. Saat ini keduanya sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkap Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Kamis (19/6/2025).
Menurut Iswara, penyidik menemukan dua skema korupsi dalam perkara ini. Kasus pertama terjadi pada 23 Oktober 2023. Saat itu, FD menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk pengadaan 85 ton ikan cakalang. Namun, ikan tidak pernah disediakan. Sebaliknya, FD meminta P membuat dokumen fiktif sebagai dasar pencatatan di sistem PT Perindo.
Alhasil, pembayaran sebesar Rp1,78 miliar tetap dilakukan, meski ikan tak pernah ada. Bahkan, PO tersebut kemudian dialihkan secara fiktif ke PT NNN. FD kembali menagih Rp2,04 miliar dan hanya menerima pembayaran Rp825 juta.
Modus serupa kembali dijalankan pada Januari 2024. Kali ini, FD menggunakan nama PT UDK sebagai pembeli fiktif untuk 80 ton ikan. PT Perindo pun melakukan pembayaran penuh Rp1,48 miliar, sementara FD hanya berhasil menagih Rp25 juta kepada PT UDK.
“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan sekitar Rp3 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Iswara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.