HukumJawa BaratKriminal

Kasus Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona Polisi Masih Buru Satu Mucikari

Kasus Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona Polisi Masih Buru Satu Mucikari
pelaku praktek prostitusi saat diamanakan
Kasus Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona Polisi Masih Buru Satu Mucikari
pelaku praktek prostitusi saat diamanakan

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Polisi buru satu lagi mucikari yang terlibat prostitusi online di hotel Alona milik Cynthiara Alona . “Hari ini sudah diidentifikasi satu lagi muncikari yang kita sedang lakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Namun pihak kepolisian masih belum menjelaskan terkait detail identitas mucikari yang masih buron tersebut, hal itu dilakukan karena kepentingan penyelidikan.

“Karena penyidik sedang lakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi yang merupakan mucikari,” kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak ini. Kini, polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

“Kami masih lakukan pengejaran lagi, kami masih lakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku lain,” jelasnya.

Polisi, kata Yusri, telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tangerang dan Wali Kota Tangerang terkait prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona. Polisi menyebut Hotel Alona di Kreo, Tangerang sudah disegel.

“Baru hari ini akan dilakukan penyegelan,” kata Yusri.

Dalam kasus prostitusi online ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Cynthiara Alona sang pemilik hotel, satu mucikari berinisial DA, dan AA selaku pengelola hotel.

Alona ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik hotel ia mengetahui terkait data penyewa hotel. Pihak pengelola juga tidak meminta penyewa meninggalkan KTP di front office karena tau sang penyewa adalah anak dibawah umur yang pastinya belum memiliki KTP.

“Dia hanya ingin agar hotelnya ini ada yang ngisi terus gitu loh. Ketentuannya kan harus pakai KTP (untuk menginap), ini tidak. Dia tahu itu,” papar Yusri.

Praktik prostitusi online di hotel milik Alona diduga sudah berjalan selama 3 tahun, saat digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu, petugas berhasil mengamankan 15 anak dibawah umur yang terlibat prostitusi sebagai wanita sewaan.

Anak-anak yang bertugas melayani pria hidung belang itu rata-rata berusia 14-16 tahun, di hotel milik Alona itu mereka di eksploitasi secara seksual.

“Korban ada 15 orang. Semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14-16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

“Lima belas anak ini kita titipkan ke P2TP2A dan (Panti Rehabilitasi Anak) Handayani,” imbuh Yusri. ( tim)

Exit mobile version