Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Dua pelaku illegal logging di hutan lindung Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo.
Dua orang yang diamankan tersebut adalah S (35) dan P (36) asal Desa Mrowak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Diketahui, keduanya tertangkap melakukan pencurian kayu pada Rabu (18/5/2022) subuh dengan mengendarai pikap Mitsubishi L300 bernopol AD 1858 RS. Dari penangkapan ini polisi mengamankan 8 gelondong kayu jenis Sono. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat.
“Dua pelaku ini langsung kita bawa ke Polres Ponorogo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
“Ada 8 kayu jenis Sono dan satu unit mobil pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kayu tersebut,” imbuh Guling.
Menurut Guling, kedua pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kayu yang dilindungi. Keduanya beraksi saat malam hari agar tak dicurigai masyarakat.
“Dua pelaku dijerat dengan pasal 83-85 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan kayu sonokeling termasuk kayu langka. Bahkan sudah terdaftar sebagai spesies rentan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam atau IUCN sejak tahun 2017.
“Sono keling masuk langka karena banyak penebang liar di kawasan hutan lindung,” papar Jeifson. (Ji)