Maluku Utara

Karantina Pertanian Ternate Musnahkan 11 Unggas Rentan Flu Burung Dari Sulut

11 Unggas
Suasana Pemusnahan 11 Ekor Unggas Dewasa

 

Lenterainapistif.id | Ternate – Balai Karantina Pertanian Ternate kembali melakukan pemusnahan terhadap 11 unggas dewasa yang berasal dari Sulawesi Utara. Unggas ini dilakukan pemusnahan karena merupakan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang biasa dikenal dengan sebutan flu burung, Kamis (02/03/2023)

 

Di ketahui, unggas ini dibawa masuk ilegal ke Ternate dan ditemukan pejabat karantina ketika melakukan pengawasan rutin. Unggas yang ditemukan terdiri dari 2 ekor burung yang di temukan petugas pada pengawasan KM. Uki Raya, 4 ekor unggas dewasa pada pengawasan KMP. Portlink, dan 5 ekor ayam pada pengawasan KM. Barcelona I.

 

Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif, kepada awak media, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat lebih mematuhi peraturan yang sudah ada untuk menjaga Maluku Utara bebas dari flu burung.

 

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara dan tindakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang – undang No. 21 Tahun 2019,” pungkas Tasrif

 

“Kegiatan pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan peraturan yang telah ada dan sebagai upaya untuk mencegah virus flu burung tersebar di Maluku Utara, karena unggas merupakan media pembawa yang rentan terkena flu burung,” tambahnya.

 

Perlu di ketahui, Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir anggota Polsek Ternate Selatan dan KP3 pelabuhan laut Ahmad Yani sebagai saksi dalam pemusnahan ini. (Toks).

Exit mobile version