Jawa TimurKriminal

Jual Akta Nikah Palsu Di Mojokerto, Pria Ini Kena Batunya

Jual Akta Nikah Palsu, Mojokerto

Jual Akta Nikah Palsu, Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – AML (28) warga asal Kelurahan Modung, Kabupaten Bangkalan diringkus polisi setelah terbukti menjual dan membuat akta surat nikah siri tanpa melalui proses pernikahan sesuai dengan aturan agama.

Petugas mengamankan pelaku pada saat ia melakukan cash on delivery (COD) di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto Senin (6/12/2022) siang.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari media sosial (medsos) bahwa ada penawaran pembuatan akta surat nikah siri.

“Dari temuan itu, polisi melakukan pendalaman hingga menyamar sebagai pemesan dan meminta transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran saat barang diserahkan di tempat COD,” katanya Selasa (7/12/2021).

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti surat nikah palsu yang di bawa pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat pernyataan nikah agama, sertifikat nikah secara Islam,  dua buah handphone, satu buku catatan dan dua buku tabungan,” ujar Umam.

Selama ini AML melayani jasa pembuatan sertifikat nikah bagi pasangan tanpa harus melakukan akad dan bisa langsung jadi.

“Dari layanan tersebut, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang dari pemesan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AML dijerat Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara. ( Diy)

Exit mobile version