Jawa TimurKriminal

Jemaat Persekutuan Doa Efrata Jombang, Mengaku Kesurupan Saat Perkosa Gadis 14 Tahun

Jemaat Persekutuan Doa Efrata Jombang, Kesurupan, Perkosaan Gadis 14 Tahun

Jemaat Persekutuan Doa Efrata Jombang,  Kesurupan, Perkosaan Gadis 14 Tahun

Lenterainspiratif.id | Jombang – Gadis 14 tahun di Jombang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang. Dalam melancarkan aksinya, tersangka Hendra Prasetyo Nugroho (39) warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, mengatakan persetubuhan itu merupakan ritual doa penyembuhan.

Kepada polisi, bapak tiga itu mengaku kerasukan saat menyetubuhi korban. “Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan,” kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).

Alibi kerasukan itu ternyata juga disampaikan tersangka kepada korban, agar korban semakin yakin dengan ritual doa penyembuhan yang dilakukan oleh tersangka. “Itu disampaikan ke korban sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri,” terang Teguh.

Ia menjelaskan Hendra memerkosa korban sejak 10 Agustus 2019. Saat itu korban baru berusia 12 tahun dan menderita sakit kejang-kejang. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar korban.

“Dia (Hendra) bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka melakukan doa kesembuhan untuk korban,” jelasnya.

Namun pada 6 Oktober 2021, korban yang sudah tidak sanggup menerima segala perbuatan bejat tersangka akhirnya mengadu kepada sang ibu.

“Korban beberapa kali menanyakan ke tersangka terkait doa penyembuhan yang beda dengan yang lain. Namun, tersangka bilang ke korban itu (persetubuhan) sesuai petunjuk keyakinan tersangka. Karena korban tidak kuat, akhirnya mengadu ke ibunya,” ujar Teguh.

Hendra akhirnya diringkus polisi dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 16 November 2021. Ia disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ( dit)

Exit mobile version