
HALUT – Kinerja jajaran Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, pantas diacungi isapan jempol. Pasalnya, dalam satu malam, jajaran Polres Halmahera Utara (Halut) melalui Polsek Tobelo, berhasil mengamanakan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berada di tiga tempat berbeda.
Ratusan liter miras yang diamankan oleh pihak Polsek Tobelo, berawal dari beberapa petugas Polsek Tobelo menggelar operasi rutin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo, Iptu Andi Idrus N.A. Collong, SH, Sabtu (9/3/2019) malam hari.
“Miras yang berhasil kita amakan berasal dari tiga tempat, yakni, satu tempat di Desa Tanjung Niara, dan dua tempat lainnya di Desa Gosoma, “ungkap Kasubag Humas Polres Halut, Aiptu Hopni Saribu, saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (10/3/2019).
Hopni menjelaskan, untuk miras yang berhasil diamankan dari Desa Tanjung Niara, sebanyak 1 jergen cap tikus isi 25 liter, 1 toples ramuan akar cap tikus, yang dimiliki oleh Ehut Pratama (46). Dan dari Desa Gosoma miras yang dimiliki oleh Ice Disin (54), sebanyak 2 jergen cap tikus isi 50 liter, 7 kantong gula cap tikus, 5 botol bir bintang. Sedangkan dari tempat Ani Pasumai (37), miras yang diamankan sebanyak 4 jergen cap tikus isi 100 liter.
“Total miras cap tikus yang berhasil diamankan sebanyak 7 jergen isi 175 liter cap tikus, 5 botol bir bintang, 7 kantong cap tikus dan 1 toples campuran akar cap tikus, “jelasnya.
Masih kata Hopni, selain mengamankan miras, disaat yang bersamaan petugas dari Polsek Tobelo juga berhasil mengamankan beberapa pemuda yang sedang asyik pesta hirup lem ehabong di wilayah Desa Gosoma.
“Untuk pelaku hirup lem Ehabong terdiri dari 1 pemuda dan 2 pemudi. Dan untuk ke semua pelaku, baik dari kasus miras dan lem ehabong, kami berikan pembinaan dan pendataan. Selain itu, untuk barang bukti sudah kami bawa di kantor polisi guna untuk keamanan dan akan kami lakukan pemusnahan, “tandasnya.(red)