DaerahHotJawa Timur

Intip Cewek Cantik Di Tempat Kebugaran, Cleaning Service di Surabaya Diamankan

Intip Cewek Cantik Di Tempat Kebugaran, Cleaning Service di Surabaya Diamankan
Foto : Ilustrasi
Intip Cewek Cantik Di Tempat Kebugaran, Cleaning Service di Surabaya Diamankan
Foto : Ilustrasi

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Berfantasi wik wik, Seorang pemuda di Surabaya harus diamankan, hal tersebut bermula saat  pemuda tersebut mengintip dan merekam perempuan saat sedang di kamar mandi tempat kebugaran. Ia adalah Aji Bayu Saktiawan (23), warga Ponorogo yang kos di Tembok Lor, Surabaya. Tersangka merupakan cleaning service tempat kebugaran tersebut.

Sebagaimana cleaning service ia bebas mengakses semua ruangan yang ada di tempat fitnes itu, termasuk kamar mandi dan kamar ganti hal itu dimanfaatkan tersangka untuk mengintip dan merekam aktivitas korbannya.

“Saat mengintip, pelaku memfoto dan memvideokan korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manullang, Kamis (24/9/2020).

Pelaku yang memiliki niat ingin berhubungan badan dengan pelanggan tempatnya bekerja itu, kemudian mengirim gambar kelamin ke Instagram korban, dan mengajaknya bersetubuh.

Korban pun menolak ajakan pelaku, disitu pelaku mulai mengancam korban dengan foto dan video korban yang ia ambil saat mengintip.

“Tersangka ini mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram. Tidak hanya itu, tersangka juga merayu dan menyatakan pernah mengintip saat di kamar ganti,” kata Oloan Manulang.

Korban yang geram akhirnya melaporkan aksi pelaku ke pihak manajemen kebugaran dan ke Polsek Bubutan pada Selasa (22/9). Setelah mendapat laporan polisi langsung menangkap tersangka.

“Dengan mengirim foto dan video di akun medsos korban, tersangka ingin memuaskan hasrat dan fantasi seksnya dengan korban,” lanjut Oloan.

Akibat perbuatannya, korban dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara. (fi)

Exit mobile version