Daerah

Ini Tuntutan Dari Aliansi Keadilan Untuk Lily Wahidin

foto : berlangsungnya demonstrasi.
foto : berlangsungnya demonstrasi.

TERNATE – Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aliansi Keadilan Untuk Lily Wahidin menggelar aksi unjuk rasa didepan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku Utara (Malut), senin (30/9/2019). pagi tadi.

Dalam aksi tersebut massa aksi menuntut, pertama Kapolda Maluku Utara segera perintahkan kepada Penyidik Polda agar segera melakukan otopsi terhadap Zasad Almarhumah Lily Wahidin.

Kedua, Penyidik Polda Maluku Utara segera melakukan penahanan terhadap Kepala Cabang PT. Maharani Tri Utama Mandiri, untuk dimintai keterangan dan pendalaman penyelidikan kasus dan sebagai jaminan tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan.

Ketiga, Penyidik Polda Maluku Utara segera melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait (DISNAKERTRANS) untuk dimintai keterangan dan perranggungjawaban terhadap fungsi pengawasan TKI/TKW.

Keempat, Penyidik Polda Malut segera menseriusi dan mengusut tuntas Kasus Kematian Tidak Wajar Almarhumah Lily Wahidin.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka Kami akan membangun gerakan yang lebih besar lagi di Maluku Utara ini,” tegas Koordinator aksi, Yulia Pihang saat dikonfirmasi Wartawan.

Sebelumnya, kata Yulia, Lily Wahidin dikabarkan meninggal Pada tanggal 2 september 2019, dan jenazahnya tiba pada tanggal 5 september di Bandara Sultan Babullah tanpa ada yang mengawal.

“Setelah jenazahnya dibawa kerumah duka, Kelurahan Jati, keluarga pun membuka penutup peti, dan ternyata disekujur tubuh Almarhumah Lily Wahidin penuh dengan jahitan dari bagian kepala, tenggorokan, sampai ke bagian bawah perut, juga dibagian punggung korban,” sambungnya.

Melihat kejadian tersebut, lanjut Yulia, pihak keluarga pun lansung melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

“Permintaan pihak keluarga korban adalah agar korban dapat di visum kemudian diotopsi,” ujarnya.

Namun, Yulia mengatakan, Pihak kepolisian hanya melakukan visum jazad korban, dan menunda untuk dilakukan otopsi dengan alasan karena dokter Forensis tidak ada, juga menurut pihak kepolisian bahwa kasus ini adalah ini adalah kasus antar Negara, karena itu perlu berkomunikasi dengan Mabes Polri agar bisa berkoordinasi lansung dengan Interpol guna menindaklanjuti laporan pengajuan yang diajukan oleh pihak keluarga.

“Pihak Penyidik Polda meminta keluarga untuk menunggu paling lama 3 hari untuk pemberitahuan hasil komunikasi dengan Mabes Polri terkait permintaan untuk dilakukan otopsi,” ungkapnya.

Masih kata Yulia, setelah beberapa hari menunggu, akhirnya pihak keluarga kembali lagi kepada penyidik polda untuk berkoordinasi terkait dengan laporan pengaduan yang pernah diajukan pihak keluarga korban.

“Mirisnya, ternyata pihak penyidik Polda Malut mengatakan bahwa laporan keluarga korban tidak diterima, dengan alasan bahwa keluarga korban tidak mempunyai hak meminta mayat untuk diotopsi,” demikian Yulia mengisahkan. (ridal)

Exit mobile version