Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengusung tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisitif dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2021. Yakni Raperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Tentang Penanggulangan Dan Penanganan Bencana Alam Dan Non Alam dan Raperda Tentang Penyelenggaraan E-Government.
Gunawan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto menyampaikan ketiga usulan raperda inisiatif tersebut dalam rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Atas Perubahan Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020 Dan Raperda Inisiatif Dprd Kota Mojokerto Tahun 2021 Serta Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2021, Senin (19/10/2020).
“Bapemperda melalui pimpinan DPRD telah melayangkan surat kepada masing-masing Komisi DPRD Kota Mojokerto terkait dengan usulan raperda inisiatif DPRD tahun 2021. Dan surat tersebut sudah mendapat balasan dari masing-masing komisi. ada beberapa judul raperda yang diusulkan tetapi sesuai dengan hasil rapat bapemperda pada tanggal 2 oktober 2020 telah disepakati sebanyak tiga judul raperda inisiatif DPRD,” kata Gunawan.
Ketiga raperda inisiatif ini, lanjut Gunawan, setelah ditetapkan dengan keputusan DPRD dan dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, akan dimasukkan dalam Propemperda Kota Mojokerto tahun 2021.
Selain itu, dalam rapat paripurna yang digelar secara daring dengan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut, disampaikan perubahan Propemperda 2020 meliputi 2 penambahan raperda yang urgen dan 4 raperda yang dihapus.
“Usulan raperda untuk ditambahkan dalam perubahan Propemperda 2020, antara lain Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Kedua, Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto,” terang Gunawan.
Sedangkan usulan raperda yang dihapus, disebut Gunawan, pertama Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018-2023, kedua, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023, ketiga Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Mojokerto, dan keempat, Raperda Tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Mojokerto Tahun 2020-2030.
Selain itu, eksekutif mengusulkan 6 raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda 2021. Berturut-turut, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 Tentang RPJMD Tahun 2018-2023. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Kota Mojokerto Tahun 2019-2039. Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Mojokerto. Raperda Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Mojokerto. Raperda Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bumd Aneka Usaha.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan dan pembentukan Propemperda sebelum ditetapkan dengan keputusan DPRD harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Namun dari kesembilan raperda yang diusulkan hanya satu raperda yang tidak disetujui untuk masuk dalam Propemperda Kota Mojokerto tahun 2021, yaitu Raperda Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Dikarenakan muatan raperda ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” terang Gunawan. (roe / adv)