Lenterainspiratif.com | Majalengka – Seorang pria di Majalengka harus diamankan polisi lantaran mencabuli gadis yang masih berusia 17 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Pria tersebut berinisial AS (28) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Pencabulan itu terjadi pada 14 Juli 2020 disebuah hotel yang berada di Kabupaten Majalengka, sejak itu pula korban yang merupakan seorang pelajar dikabarkan hilang oleh keluarganya.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, berdasarkan informasi yang di dapan, gadis tersebut berada di Garut bersama tersangka, setelah satu Minggu dilaporkan hilang.
“Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya itu sedang berada di Garut, kemudian dari Garut dijemput pulang ke Majalengka,” kata Siswo dalam pers release yang digelar di Mapolres Majalengka, sebagaimana dilansir dari detik.com, Kamis (17/9/2020).
Sesampainya di rumah, korban mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi oleh tersangka. Baru pada 23 Agustus keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Majalengka. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menangkap tersangka AS di rumahnya.
“Dari keterangan korban pernah disetubuhi oleh tersangka. Kemudian setelah menerima laporan tersangka langsung diamankan di rumahnya pada 14 September kemarin,” lanjutnya.
Untuk melancarkanaksi bejatnya, tersangka berjanji akan menikahi korban, gadis 17 tahun itupun terbuai rayuan tersangka dan menuruti kemauannya.
Tersangka juga diketahui merupakan tetangga korban bahkan sehari-hari AS sering berkunjung ke rumah korban dan dekat dengan orang tua korban.
“Selain tetangga bahkan kesehariannya pun AS sering main ke rumah korban. Malahan orang tua si korban ini sudah menganggap anak terhadap si tersangka ini,” ucap Siswo.
Akibat perbuatannya tersangka AS dijerat pasal 81 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (tim )