DaerahHukumKriminal

Ini Modus Pasutri Pelaku Penipuan Hingga Capai Milyaran Rupiah

foto : kedua tersangka saat dilakukan pemeriksaan
foto : kedua tersangka saat dilakukan pemeriksaan

lenterainspiratif.com | Bondowoso – Pasangan suami istri Ulmam Tuha (29) dan Adi Lutfi (34), warga Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso harus meringkuk di tahanan, lantaran nekat melakukan penipuan terhadap puluhan warga hingga merugikan warga mencapai Rp 4,3 miliar.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz Kamis (16/4/2020) mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif, kasus tersebut akan terus dikembangkan karena kemungkinan banyak korban yang masih belum berani melapor.

“Setelah kami periksa intensif, dua-duanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun kasus ini akan dikembangkan karena kemungkinan masih banyak korban korban lainya” kata Erick Frendriz saat dikonfirmasi.

lanjut Erick, Karena dalam kasus penipuan semacam itu, para korban biasanya masih berpikir bagaimana uang yang sudah diberikan atau dibayarkan tersebut bisa kembali.  Kedua pelaku ini bekerja sendirian atau merupakan jaringan. Masih kami kembangkan terus.

Sebelumnya, polisi menangkap suami istri yang diduga menipu 22 korban dalam pembelian gula, dengan total kerugian korban sebesar Rp 4,3 miliar. Kedua pelaku yakni Ulmam Tuha (29) dan Adi Lutfi (34), warga Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso.

Modus yang digunakan tersangka dalam menjerat mangsanya yakni menjanjikan gula dengan harga murah. Merasa tertarik, para korban lantas membeli dan langsung menyerahkan uang pembelian dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta pada pelaku. Namun sampai waktu yang dijanjikan, gula tersebut tak pernah ada. (suf)

Exit mobile version