
Lenterainspiratif.com | Banyuwangi – Seorang ayah di Banyuwangi tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun, ia juga mengancam sang anak menggunakan sebilah golok dan tidak akan membiayai sekolahnya jika sang anak tidak mau melayani nafsu bejatnya itu. Pelaku yakni DS (46) warga warga Kalipuro, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya saat sang korban menginap ketika libur sekolah atau hari libur nasional.
“Karena diancam kalau tidak mau maka tidak akan diberikan biaya sekolah. Memang selama ini, yang membiayai sekolah korban adalah tersangka,” kata Arman, Minggu (27/9/2020).
Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah golok sepanjang 55 cm, akibatnya korban merasa ketakutan dan bungkam selama 4 tahun.
“Ada golok panjang 55 sentimeter untuk menakuti korban. Tentu ketakutan korban memuncak dan tidak mengatakan apapun selama 4 tahun itu kepada siapapun,” tambahnya.
Berbuatan bejat DS terbongkar setelah melakukan pencabulan kepada putrinya pada bulan Agustus lalu. Korban kemudian menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, ibu korban langsung melaporkan kejadian pemerkosaan itu kepada polisi.
Setelah menerima laporan polisi kemudian menangkap pelaku, pada saat diperiksa tersangka mengakui semua perbuatannya bejatnya itu.
“Atas laporan ibu korban. Saat ini kita tangani serius kasus ini,” tambah Arman.
Untuk proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong kaus tanpa lengan warna merah muda, celana pendek warna merah, celana dalam warna biru dan BH warna putih, 1 unit ponsel serta sebilah parang atau golok.
“Tersangka juga pernah mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban,” kata Arman.
Atas perbuatannya, kata Arman, tersangka di jerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arman. (suf)











