DaerahHukumKriminalPeristiwa

Heboh, Seorang Ayah Di Jombang Hamili Anak Kandungnya yang masih belia

foto : petugas saat menunjukkan barang bukti dan pelaku

Jurnalis : Didit Siswantoro

Sungguh bejat kelakuan yang telah dilakukan oleh seorang ayah ini. Pasalnya, dirinya tega menghamili anak kandungnya. Sebab,  pelaku tersebut sudah lama menduda karena pisah tinggal istrinya. Berawal dari hal itu, dan ketika pelaku nafsu birahinya naik, maka pelaku tega merenggut kegadisan anaknya.
Pelaku tersebut berinisial ‘ATM (57) warga Dusun  Waru,  Desa Made,  Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang,  Jawa Timur.  Sedang korban berinisial ‘ADK (14) yang merupakan anak kandung pelaku. Perbuatan pelaku terkuak, atas laporan korban kepada kakeknya yang berinisial ‘NGTW (64) yang merupakan warga Dusun Tlatah,  Desa Kepuhrejo,  Kecamatan Kudu,  Jombang. Sehingga kakek korban tak terima atas, perbuatan bejat pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke unit PPA Polres Jombang.
Sementara itu AKP Norman Wahyu Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, mengatakan pada (28/09/2017), bahwa kini korban sedang hamil 2 bulan dari hasil hubungan gelap dengan ayah kandungnya. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2016 silam. Awalnya pelaku yang nafsunya naik akhirnya masuk kedalam kamar korban untuk melayaninya. Namun, korban menolak ajakan tersebut, tetapi jika korban tak menuruti pelaku, maka akan diancam untuk di gorok lehernya dengan sabit. Dan akhirnya pelaku menurut ajakan tersebut, lantaran takut untuk dibunuh.”ucapnya
Norman menambahkan, bahwa pelaku hampir tiap malam minta kepada anaknya untuk melayani tindakan bejatnya. Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2014 jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”tandasnya (dit)
Exit mobile version