HukumNasionalPolitik

Hari Ini Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Foto : Novel Baswedan (istimewa)
Foto : Novel Baswedan (istimewa)

Lenterainspiratif.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, digelar hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan vonis terhadap para terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menyebut terdakwa akan mengikuti sidang secara teleconference. Menurutnya, sidang tersebut rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.

“Ya (sidang akan digelar hari ini). Teleconference,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (15/7/2020), seperti dikutip dari detik.com.

Untuk diketahui, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya. Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. (tim/LI)

Exit mobile version