Hukum

Fakta Persidangan, Harga Kursi Kadis Di Mojokerto Era MKP Setara Mobil Baru

Suasana sidang TPPU MKP, Kamis (10/2/2022)
Kursi kadis
Suasana sidang TPPU MKP, Kamis (10/2/2022)

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Setelah dugaan jual beli jabatan camat mulai terungkap dalam fakta persidangan, kini muncul dugaan praktik suap untuk menduduki kursi kepala dinas ( kadis ) Pemkab Mojokerto di era kepemimpinan Mustofa Kamal Pasa ( MKP ). Tak tanggung-tanggung, harga yang ditawarkan hampir setara mobil baru, yakni sekitar 200 juta.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/2/2022).

Bambang Purwanto mengatakan, saat diangkat menjadi Inspektur, ia harus membayar total Rp 200 juta.

“Untuk menggantikan Inspektur yang meninggal, itu saya bayar angsur dua kali,” ucapnya, kepada pimpinan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/2/2022).

Senada dengan Bambang, Mantan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Mustain mengatakan, Sekitar satu bulan sebelum diangkat menjadi kepala BKPP, Mustakin sempat ditawari Nono (mantan kepala desa Pungging) untuk menduduki kursi kadis tersebut dengan menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.

“Saat itu saya masih menjabat sebaga kepala Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), orang kepercayaan MKP yaitu Nono mengatakan jika saya akan diangkat menjadi kepala BKPP dengan membayar uang 200 juta,” ucapnya kepada pimpinan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/2/2022).

Mustain yang saat itu sudah berpangkat Eslon 2 sempat menolak tawaran kursi kadis BKPP tersebut. Namun pada akhirnya dia menerima usai harga awal, diturunkan menjadi Rp 100 Juta.
“Awalnya tidak mau jika harus membayar 200 juta, akhirnya disepakati saya hanya membayar uang 100 Juta,” papar Mustain.

Uang tersebut, lanjut Mustain memberikan kesaksian, diberikan ke Nono sekitar awal bulan Januari 2011. “Saya berikan di rumah istri muda pak Nono,” bebernya.

Selama menjabat sebagai kepala BKPP, Mustain tidak memungkiri adanya praktik pungli dalam pengaturan pegawai Pemkab Mojokerto. Dalam hal ini peran Nono cukup vital, pasalnya ia sering membawa sejumlah nama untuk dipromosikan.

“Sebagian nama yang dibawa Nono disetujui Bupati dan dilantik. Nama-nama yang dititpkan Nono tadi membayar sejumlah uang, hanya saja saya tidak tau jumlahnya, soalnya yang bawa (uang titipan) Nono sendiri,” ucapnya.

Selain dari Nono, Mustain juga sering mendapatkan titipan nama dari MKP sendiri. Nama-nama ini membayar sejumlah uang kepada Zuliana yang saat itu menjabat sebaga Kabid Mutasi BKPP. Total uang yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 880 juta.

“Titipan tersebut yang mencatat Zulian, mereka membayar uang itu ya ke Zuliana. Uang ini diperuntukan ke MKP, terkadang saya yang memberikan terkadang Zuliana sendiri,” beber Mutain.

Saat menjabat di BKPP, Mustain pernah dua kali memberikan uang ke MKP yakni pada tahun 2012 sebesar 50 juta dan 25 juta.

“Yang pertama saya minta Zuliana dari uang lain-lain, sedangkan yang ke dua saya berikan ke Nono di suatu rumah makan di jalan Mojopahit,” ucapnya.

Ditahun 2014, Sewaktu Mustain menjabat sebagai Disperindag, dirinya mengaku pernah membayar setoran sebesar 25 juta.

“saya mendapatkan telfon dari Inspektur Bambang Sugeng , ia meminta iuran, dua kali saya bayar dengan jarak satu bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengatakan tidak mengetahui adanya praktik pungli dalam pengangkatan pejabat Pemkab Mojokerto di masanya. Dalam pengakuanya, dirinya berorientasi terhadap kemampuan kerja dalam memilih pejabat.

“Saya waktu itu bupati baru dan tidak tau jika pakek duit. Latar belakang saya seorang pengusaha, jadi saya suka orang yang bisa kerja,” pungkasnya.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi yang diantaranya, Mantan Kadis BKPP Mustaim, Kadis BKPP Susantoso, Kadisnaker Bambang Purwanto, Mantan Kadinkes Dr Endang, Mantan Kepala Perpustakaan Ustadzi Rois,Mantan Kadis Koperasi Yoko Priyono. (diy)

Exit mobile version