HukumKriminal

hamili tetangga di bawah umur pria beristri di ciduk polisi

jurnalis : heri subagio
mojokerto lenterainspiratif.com
lantaran tidak bisa menahan nafsunya terhadap gadis di bawah umur,  seorang pria beristri  bernama Syamsul Huda, warga Dusun Garung, Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terpaksa menginap di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.
Tersangka diduga tak bertangung jawab setelah seringkali melakukan hubungan intim layaknya suami-isteri dengan korban secara sembunyi-sembunyi hingga menyebabkan korban hamil. Kejadian yang dialami korban terjadi di perkirakan pada April 2017, ketika korban berada di rumah sendiri dan rumah dalam keadaan sepi, pelaku datang dan masuk ke rumah korban lalu menutup semua pintu serta jendela rumah. mendapati korban berbaring di tempat tidur, pelaku saat itu juga melepas celananya dan memaksa korban untuk melepas baju celana korban hingga telanjang lalu melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
hal tersebut dilakukan seringkali terhadap korban ditempat yang berbeda-beda. Sayangnya, korban tak berani menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut ke orang tuanya karena takut dengan pelaku yang masih tetangganya.
karena Orang tua korban merasa curiga dengan keadaan anaknya yang selama hampir dua bulan biasanya korban mengalami menstruasi namun selama itu tidak. Akhirnya orang tua korban memilih memeriksakan kondisi anaknya ke bidan terdekat.
namun terkejutnya ketika menerima jawaban dari sang bidan jika anaknya sedang hamil 7 bulan. Dari hasil pemeriksaan itulah, akhirnya korban mengaku jika yang berbuat adalah tersangka yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Tak terima dengan adanya kejadian yang menimpa anaknya tersebut, orang tua korban memilih melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto Kota.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Suharyono, SH membenarkan hal tersebut. dan untuk saat ini Tersangka sudah di amankan pihak kepolisian.
“Sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun karena tersangka sudah berkeluarga dan tidak mungkin pisah dengan istrinya karena isteri tersangka juga sedang hamil 5 bulan, akhirnya kasus ini prosesnya tetap dilajutkan oleh pihak keluarga korban.
“Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/2018), saat berada di rumahnya. Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 81 (1)(2) jo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya, Sabtu (6/1/2018).
Exit mobile version