Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang penjaga warkop bernama M Amiq Abdillah (19) asal Kecamatan Jogoroto, Jombang dipolisikan setelah menghamili sang pacar hingga melahirkan.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum mengatakan, korban dalam persetubuhan itu adalah perempuan yang masih berusia 17 tahun atau kelas XI SMK asal Kecamatan Diwek, Jombang.
“Modusnya korban dibujuk akan dinikahi pelaku,” kata Qoyum saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Qoyum menjelaskan tersangka hampir setiap hari menyetubuhi korban di rumahnya pada saat kondisi rumah sedang sepi.
“Persetubuhan dilakukan saat kakaknya bekerja, istri kakaknya mengantar anaknya sekolah sehingga rumah kosong,” jelasnya.
Akibatnya, perbuatan tersangka mengakibatkan korban hingga melahirkan bayinya sekitar satu bulan lalu. Namun, janji tersangka menikahi korban.
“Sampai bayinya lahir ternyata tak ada tanggung jawab dari pelaku. Sehingga orang tua korban melapor ke Polres Jombang,” terangnya.
“Tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Jombang,” ujar Qoyum.
Akibat perbuatannya, Amiq dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Dit)