Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Pelaku penghinaan terhadap Gus Miftah di media sosial ternyata tidak bisa diproses hukum, hal itu lantaran kasus ujaran kebencian yang dilakukan pelaku masuk dalam delik aduan murni dan Gus Miftah Mengaku percuma jika melaporkan Harmoko pelaku penghina dirinya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengatakan, bila tidak ada laporan resmi dari korban atau pihak yang dihina, maka kasus ujaran kebencian yang dilakukan pelaku masuk dalam delik aduan murni dan tidak bisa diproses secara hukum.
“Sedangkan dalam kasus ini, Gus Miftah tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses,” kata Tatar, Rabu (26/5/2021).
Dalam komunikasinya, Gus Miftah mengaku percuma jika melaporkan Harmoko, dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
“Katanya percuma kalau dilaporkan dan jika nantinya diperiksakan kejiwaannya ternyata terganggu, malah repot sendiri,” ujar Tatar.
Sebelumnya, polisi menangkap Harmoko (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul karena telah menghina Gus Miftah melalui akun Instagram @mokooku di instagram story miliknya.
“Miftah gendeng, Ali Gondrong sak kanca-kancane kuwi jahulak. Matamu opo podo ra nyawang kiai kuwi piye? (Miftah gila, Ali Gondrong dan teman-temannya itu jahulak. Matamu apa tidak melihat kiai itu bagaimana )” berikut yang diucapkan pemilik akun @mokooku, seperti yang dilihat detikcom, Selasa (25/5/2021).
Ironisnya, meski melihat videonya diunggah ulang oleh.Gus miftah, akun @mokooku justru memberi respon yang mengejutkan.
“Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu a*i* bukan kiai. Saya injak kepalamu kalau tidak berhenti),” tulis @mokooku. ( ji )