DaerahHukumKriminal

Guru Ngaji Asal Kesamben, Cabuli Muridnya

foto : petugas saat menunjukkan barang bukti

Jurnalis : Didit Siswantoro

Sungguh bejat kelakuan yang diperbuat oleh guru TPQ atau guru ngaji ini. Pasalnya, selain mengajar sebagai guru ngaji tapi juga melakukan tindakan asusila. Hal tersebut, dilakukan pelaku yang berinisial ‘MCB (45) warga Dusun Karangri,  Desa Blimbing,  Kecamatan Kesamben,  Kabupaten Jombang,  Jawa Timur. Dalam tindakannya pelaku melakukan pencabulan terhadap empat muridnya.
Empat korban pencabulan merupakan ‘CNF (10), ‘ARL (10), ‘NA (11), dan PV (11), korban pencabulan merupakan muridnya dan juga masih tetangga dengan pelaku. Serta pelaku melakukan aksinya ketika ia mengajar mengaji kepada korban.
Sementara itu AKP Norman Wahyu Hidayat,  Kasatreskrim Polres Jombang, pada saat Press Release, Kamis (28/09/2017), mengatakan bahwa pelaku mengalami kelainan seksual. Dalam menjalankan aksinya,  awalnya pelaku menyuruh korban duduk disebelah kiri untuk menghafal dan pelaku menyimak. Dan disaat itulah, pelaku meremas dada dan memegang alat kemaluan korban. Dan hanya berhenti disitu, dan supaya tak ketahuan, pelaku memanggil korban satu persatu untuk menghafal surat pendek diruang khusus. Setelah itulah, pelaku mulai merangkul, meraba,  dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. “tuturnya
Norman menambahkan,  kemungkinan kasus tersebut masih ada korban lainnya dan diduga korban tak berani untuk melapor. Untuk itu, kami himbau jika ada korban lainnya silahkan melapor ke unit PPA Polres Jombang,  atau Mapolsek setempat. Atas tindakanya,  pelaku kini mendekam di Mapolres Jombang. Dan terjerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP.” tegasnya (dit)
Exit mobile version