Jawa TimurKriminal

Gerebek Pedagang Miras di Jombang, Polisi Sita 493 Botol Minuman Memabukkan

Pedagang miras, Berita memabukkan
Barang bukti miras

Lenterainspiratif.id | JombangPedagang minuman keras (miras) di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang digerebek polisi. Hasilnya 493 botol miras disita.

Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan di rumah M Robangi (57). Pelaku langsung dibawa ke Polres Jombang.

“Miras yang disita terdiri dari 143 botol arak bali kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 Botol bir Bintang, 21 botol anggur hijau, serta 12 botol anggur merah,” katanya, Rabu (31/7/2024).

“Barang bukti miras dan penjualnya kami amankan di Mapolres Jombang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Pelaku dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ia menegaskan, razia bakal terus digencarkan untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri. Sesuai dengan instruksi Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta masyarakat melapor ketika mengetahui peredaran miras melalui call kami,” tandasnya. (Ji)

Exit mobile version