Jawa TimurKriminal

Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Mantan Sekdes Sidoharjo Gedeg Diringkus

Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Mantan Sekdes Sidoharjo Gedeg Diringkus
polresta mojokerto
Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Mantan Sekdes Sidoharjo Gedeg Diringkus
polresta mojokerto

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Setelah hampir satu tahun buron mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidoharjo, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto akhirnya di ringkus Polresta Mojokerto, mantan sekdes tersebut terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah.

Hartoyo (59) mantan sekdes Sidoharjo di ringkus petugas di tempat persembunyiannya. Ia sembunyi di rumah kontrakannya di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 15.30 WIB pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Hari Siswanto mengatakan bahwa pelaku sempat menjadi DPO hampir satu tahun atas kasus penggelapan Sertifikat Tanah.

“Pelaku mengaku sempat lari katanya ke Papua juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Hari Siswanto.

Hari menjelaskan, Hartoyo masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penggelapan sertifikat tanah saat menjabat sebagai Sekdes setempat pada 2010 lalu.

Modus tersangka membantu memecahkan sertifikat tanah milik warga setempat menjadi empat petak atau kavling. Hartoyo menerima sertifikat tanah pada 14 September 2010. Namun, Hanya, setelah proses pemecahan selesai, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sanuwar tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini.

“Dipecahkanlah itu sertifikat jadi tiga. Tapi yang satu sertifikat induk tidak diberikan. Akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi” beber Hari.

Namun, saat menunggu sertifikatnya kembali, korban justru mendapat tagihan dari sebuah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terkait pinjaman hutang dengan jaminan sertifikat tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilai pinjaman yang diajukan sebanyak Rp 150 juta.

“Jadi sertifikat itu akhirnya diagunkan oleh orang lain. Bukan dia (pelaku). Dia (pelaku) mengeluarkan surat keterangan saja bahwa itu miliknya korban dengan memalsukan foto KTP orang lain,” ujarnya.

Saat mengajukan pinjaman itu, pelaku bersekongkol dengan orang lain untuk memalsukan identitas persyaratan pinjaman. Yakni, dengan mengganti foto KTP milik korban yang didapatkan saat pemohonan pemecahan sertifikat dengan foto orang lain.
Hal itu untuk meyakinkan pihak bank saat survei pinjaman yang diajukan para pelaku.

“Atas kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan ke polisi pada 15 Januari 2020 lalu,” imbuhnya.

Selama setahun lebih penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dilakukan Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu,” pungkasnya. ( Diy)

Exit mobile version