Lenterainspiratif.id | Situbondo – Polisi masih terus mendalami video ajaran sesat yang diunggah akun FB Husain dengan mencatut nama Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, mengimbau agar warga Situbondo tidak terprovokasi dengan viralnya video tersebut.
“Saya berharap warga Situbondo tidak terprovokasi unggahan video ajaran sesat tersebut. Sebab, akun FB Husain yang mengunggah ajaran sesat tersebut, sudah dilaporkan Ketua PC GP Ansor ke Mapolres,”kata AKBP Andi Sinjaya, Selasa, (12/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa petugas Satreskrim Polres Situbondo, akun FB Husain ini diduga sengaja memposting ulang konten Gus Idris.
“Karena kasus ujaran kebencian ini, sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Oleh karena itu, kami akan menyelidiki pemilik akun FB Husain, dan menyelidiki yang memberi narasi mencatut nama Kabupaten Situbondo,”imbuhnya.
Pihaknya menegaskan akan menindak tegas dan melacak pemilik akun FB Husain termasuk yang memberi narasi dalam video yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Untuk melacak pemilik akun FB Husain dan pemberi narasi, kami akan melakukan koordinasi dengan Subdit Cyber Crime Polda Jatim,”bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran mengunggah ajaran sesat di media sosial (medsos), pemilik akun Facebook (FB) Husain dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan pelapor Ketua PC GP Ansor Situbondo, Senin (11/4/2022) dinihari.
Pasalnya, akun FB tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yakni menggunggah ajaran sesat yang berpotensi akan membuat kegaduhan di Kabupaten Situbondo.
Pasalnya dalam video yang viral tersebut Kyai Syarif asal Situbondo itu, memperbolehkan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa pada siang hari untuk merokok, dan berhubungan badan dengan istrinya. (Fi)