Lenterainspiratif.id | Malang – Pengadilan Negeri Kepanjen hendak eksekusi sekolah taman kanak-kanak (TK) Bachrul Ulum di Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang, tak Terima guru sekolah pun akan melapor ke Presiden.
“Saya akan menolak dan akan mempertahankan TK saya. Karena ini (tanah) milik kami. Kami punya AJB (akta jual beli),” ujar Kepala Sekolah TK Bachrul Ulum, Siti Mutmainah, kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan surat keputusan Nomor 12/Eks/2018/PN.Kpn tertanggal 24 September 2020. PN Kepanjen hari ini melaksanakan eksekusi pengosongan perkara dengan pemohon Anton Hadi. Bidang yang akan dieksekusi masing-masing memiliki luas 1.556 meter persegi dan 575 meter persegi.
Kedua bidang tersebut adalah atas nama Dina Ariany dengan nomor hak milik 1588 dan 1587.
TK Bachrul Ulum adalah salah satu obyek bangunan yang berdiri di atas tanah yang akan dieksekusi. Selain, pondok pesantren Murrottilil Qur-anil Karim. Ada tiga termohon dalam eksekusi yakni Buchori Muslim, Moch Hadi, dan Achmad Syaiful.
Kasek TK Bachrul Umum, Siti menyebut ada sebanyak 114 orang, gabungan dari pelajar TK, TPQ, dan penitipan anak. Ia juga mengaku punya hak atas tanah tersebut.
“Di sini total ada 114 siswa, ada TK, TPQ dan penitipan anak. Saya tidak kenal dengan Anton dan tidak punya utang, makanya akan saya pertahankan,” tegasnya.
Bahkan hingga tiba hari eksekusi pihaknya belum menerima surat tembusan. Terkait adanya rencana relokasi dirinya juga menolak.
“Kami tidak pernah menerima tembusan eksekusi. Sekolah ini didirikan sejak 2005, kami punya bukti kepemilikan. Karena itu, jika ada relokasi kami akan menolak,” tandasnya.
Sementara itu, panitera PN Kepanjen Rudy Hartono mengatakan ia hanya menjalankan tugas.
“Kami hanya melaksanakan tugas, untuk melakukan pengosongan. Setelah hari ini, obyek harus bersih, jika ada aktivitas, maka masuk pelanggaran pidana,” ujarnya terpisah.
Soal adanya TK Bachrul Ulum, Rudy mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, yang nantinya akan dicarikan tempat relokasi.
“Soal TK, tadi sudah dimusyawarahkan dengan Pemdes bersama pihak pemohon,” akunya.
Berdasarkan pantauan dilokasi aparat kepolisian dilibatkan dalam proses eksekusi. Usai panitera membacakan surat putusan, rencana pengosongan mendapatkan penolakan. Salah satu warga yang menghuni rumah di obyek eksekusi menolak adanya pengosongan, karena memiliki surat kepemilikan tanah.
Proses eksekusi sudah dilengkapi dua unit truk ini pun harus terhenti. Sampai berita ini diturunkan, PN Kepanjen hanya bisa mengosongkan bangunan rumah yang dikontrak warga. ( suf )