DaerahJawa TimurPeristiwa

Galian C Karangdieng Terancam Jadi Plototan Dewan

Galian C Karangdieng Di Blokir Warga Terancam Jadi Plototan Dewan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto
Galian C Karangdieng Di Blokir Warga Terancam Jadi Plototan Dewan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto

Lenterainspiratif.id  | Mojokerto – Pemblokiran aktifitas tambang galian C di Mojokerto kini mulai terjadi salah satunya adalah Galian C di Desa Karangdieng , Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto setelah sebelumnya di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. polemik Galian C akhirnya membuat dewan memplototi sejumlah galian yang berpotensi melanggar aturan.

Galian C di Desa Karangdieng dihentikan lantaran akan terjadi perluasan aktifitas yang disinyalir akan merusak lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan di lokasi tambang di Desa Karangdieng untuk mengecek soal kelegalan tambang juga potensi dampak kerusakan yang akan diakibatkan oleh aktifitas pertambangan.

“Kita akan cek dulu mas, baru kita menentukan langkah selanjutnya.” Ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini juga menjelaskan sebelumnya sudah melakukan Sidak di lokasi Galian C di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto. selain itu bahwa komisinya juga sudah memanggil OPD terkait guna memastikan ijin dari aktifitas galian yang ada di Mojokerto.

“Di Jatidukuh juga ada, sudah kami sidak, kemarin kita sudah hearing dengan OPD.” Paparnya.

Selain itu Edi Juga mengaku bahwa dirinya juga mendapat laporan persoalan Galian C yang ada di Pacet dan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan sidak.

“Juga ada di daerah Pacet, kami akan segera melakukan sidak kesana juga.” Tegasnya.

Sebelumnya, Galian C Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, harus menghentikan aktifitasnya lantaran diblokir warga setempat. Setelah hal serupa terjadi di Desa Jatidukuh  Kecamatan Gondang.

Warga beramai ramai mendatangi sebuah area persawahan yang hendak digunakan untuk penambangan galian C. lokasi tersebut akan digali untuk perluasan galian C yang sebelumnya ada di sisi timur.

Puluhan warga Desa Karangdieng mendatangi area persawahan tepat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karangdieng. Mereka mendatangi lokasi galian C milik pengusaha asal Sidoarjo tersebut.

Salah satu warga, Kustia (47) mengatakan, aksi warga dilakukan untuk menolak perluasan area galian C. “Warga menolak penggalian tanah karena akan merusak lingkungan. Sebelah timur ada izin, yang ini belum jadi mau kesini. Warga minta ada pertemuan pengusaha dengan warga,” ungkapnya, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut Kustia mengatakan, warga minta sebelum pengusaha menggali lokasi tersebut dibicarakan dengan warga terlebih dahulu. Namun, permintaan warga tersebut belum juga menemukan titik temu karena belum ada kesepakatan antara warga dengan pengusaha.

“Tidak tahu katanya mau diambil pasirnya. Warga menolak. Sampai sekarang tidak ada pertemuan dengan warga untuk membicarakan masalah ini. Warga minta agar bego dikeluarkan dari lokasi, tadi pagi datang dan mau gali. Dulu yang di sisi utara, katanya mau buat jalan ke sisi barat,” ujarnya.

Namun hingga dua tahun galian C di sisi timur tersebut beroperasi, tidak ada jalan menuju ke barat. Truk  hilir mudik lewat jalan yang sudah dibuat pengusaha yang mengarah ke selatan. Namun saat lokasi galian C tersebut sudah digali dalam, warga mendengar akan diperluas ke sisi barat.

“Jalannya lewat selatan. Tapi kenapa sekarang sana sudah dalam mau beralih ke sini. Alasannya mau bikin jalan. Ini dulunya sawah milik 5 orang warga Karangdieng tapi dibeli pengusaha itu. Sama pemiliknya dengan galian yang ada di sisi timur itu,” ujarnya.

Warga mengancam akan menghadang aktivitas di lokasi galian yang baru tersebut jika pengusaha tetap melakukan aktivitas. Warga meminta agar alat berat yang sudah ada di lokasi tersebut segera dikeluarkan.

Salah satu karyawan galian C mengaku jika lokasi yang menjadi sasaran aksi warga tersebut sudah berizin. “Setahun saya, lokasi ini sudah ada izin makanya mau digali,” tegasnya. ( roe)

Exit mobile version