
Lenterainspiratif.id | Ternate – Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) kembali gelar aksi di dua titik yakni Pasar Barito Kota Ternate, Polda Malut dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Malut, dengan isu tuntutan, “Indonesia Darurat kekerasan Seksual, Polda Malut Tangkap dan Pecat Polisi Cabul dan Pemerkosa. Sahkan RUU PKS. Senin (05/07/2021).
Aksi yang di gelar tepatnya pada pukul, 10.00 Wit. Dengan massa aksi berkisar 70 orang lebih, yang di peratkan corong dua buah, spanduk, dan selembaran-selembaran propaganda.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Nur Moti, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Indonesia berstatus Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak. Khususnya Maluku Utara, problematika sosial ini marak terjadi di lingkungan masyarakat.
“Jenis-jenis kasusnya juga beragam, dan yang menjadi korban maupun pelaku juga kini tidak lagi memandang bulu. Siapa saja bisa menjadi korban dan siapa saja bisa menjadi pelaku,” ucap Korlap dengan nada kesalnya.
Menurut Nur, sesuai dengan kronologisnya pihak keamanan kini tak lagi aman, Pasalnya, Maluku Utara baru-baru saja di gemparkan oleh aksi bejat oknum Kepolisian yang memerkosa anak usia dibawah umur. Briptu Nikmal Idwar namanya, aksi bejatnya itu dilakukan pada malam hari di Polsek Jailolo Selatan.
“Kini Maluku Utara kembali dibuat geram oleh tingkah oknum Kepolisian yang melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan di dua korban sekaligus. Brigpol Abdul Ghani Husein namanya, yang lebih mencengangkan lagi, kedua korban masi berstatus anak usia dibawah umur,” ceritanya dalam sebuah kasus yang baru saja terjadi.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa, institusi yang dianggap sebagai tempat aman untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, kini menjadi tempat yang menyeramkan dan juga menakutkan bagi masyarakat. Kenapa kasus-kasus seperti ini marak dan terus terjadi.?.
Kata Nur, Pertama, ditahun 2020 Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) tidak disahkan oleh pemerintah, melainkan dihapus dari daftar Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS). Itu menunjukan bahwa, seakan-akan pemerintah turut melegitimasi aksi bejat para pelaku tersebut.
Lanjut Korlap, yang kedua, kinerja dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bisa di anggap tidak becus dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka. Dan seterusnya yang ketiga, Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan bahkan Kapolri tidak pernah mengevaluasi dan memberikan penekanan tegas terhadap anggota kepolisian tentang kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak yang pelakunya adalah oknum Kepolisian.
“Untuk itu, kami dari Fron Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) menuntut dengan tegas kepada Pemerintah dan pihak Kepolisian (POLDA-MALUT) agar segera mengusut tuntas pelaku tindak Kekerasan Seksual Terhapat Perempuan dan Anak,” tegasnya.
Perlu di ketahui, berikut ini tuntutan FSKKS :
1. POLDA MALUT segera tangkap dan pecat Brigpol Abdul Ghani Husein
2. Usut tuntas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak usia dibawah umur di Kabupaten Halut dan Halbar
3. Copot jabatan Kapolda Malut
4. Copot jabatan Kapolres Halut dan Halbar
5. Kapolda segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halut dan Halbar
6. Hentikan kekerasan seksual di Malut
7. Hentikan kekerasan dalam rumah tangga
8. Polda segera menangkap para pelaku kekerasan seksual di Malut
9. Polda harus kembali melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat
10 . Hukum mati polisi penjahat kelamin
11. Sahkan RUU-PKS. (Toks).