Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Proses penyelidikan kasus pembunuhan, Vina Aisyah Pratiwi (21) tahun yang mayatnya di temukan di jurang Gajah mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, kini telah memasuki tahap rekonstruksi.
Dua tersangka didatangkan, polisi juga mendatangkan satu perempuan sebagai pemeran Vina, nampam juga kehadiran JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto dan kuasa hukum tersangka dalam proses rekonstruksi ini.
Dua tersangka bernama Mas’ud Andy Wiratama (27) warga asal Bringin, Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan dibantu oleh Rifat Rizatur Rizan (20) warga asal jalan Trem Sentul RT 5 RW 2, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan Vina di warung tempat Rizatur bekerja.
Dari rekontruksi tersebut tergambar betapa kejam perbuatan mereka, Vina dibunuh, mereka mengeksekusi Vina di dalam mobil Ayla berwarna putih dengan nopol W 1502 NU.
Pada adegan ke 11 korban ditutup mukanya dengan sarung berwarna biru, kemudian oleh Rifat leher korban di jerat menggunakan tali tampar berwarna hijau yang sudah mereka siapkan. Mas’ud tersangka otak pembunuhan memukul kepala korban sebanyak 2x menggunakan stik besi selama dalam perjalanan.
Kuasa hukum kedua tersangka Akex Askohar, kasus kliennya kini sufah memasukin tahap rekonstruksi namun ia akan tetap memberikan pembelaan terhadap kliennya saat dipersidangan nanti.
“Modusnya memang karena pinjam uang sebesar Rp 40 juta. Sudah jelas tadi dengan cara yang direncanakan. Nanti dari rankaian rekonstruksi itu akan kami sampaikan di persidangan untuk melakukan pembelaan,” Ujar Alex, Rabu (8/7/2020).
“Dari asumsi orang itu memang jelas perencanaan. Tapi kita lihat dulu rencananya karena apa, direncanakan kapan? Direncanakan itu hari itu apa sebelumnya,” sambungnya.
AKP Rifhaldy Hangga Putra Kasat Reskrim Polres Mojokerto menuturkan, rekontruksi ini digelar guna memperjelas proses kejadian dan fakta yang terjadi.
“Dari rekonstruksi tadi sudah jelas bahwa diperagakan peran tersangka dengan cukup jelas, ada 20 adegan, dari 20 adegan kita back down lagi menjadi beberapa adegan yang totalnya menjadi 35 adegan.
Fakta rekonstruksi itu kemudian akan dicocokkan dengan BAP untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto.
“Setelah rekonstruksi nanti kita segera melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto,” papar AKP Rifhaldy.
Diketahui sebelumnya mayat Vina ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto terungkap pada Jumat (26/6/2020).
Dua tersangka merupakan teman dan tetangga korban, Vina dibunuh lantaran tak sanggup membayar hutang senilai 40jt yang ia pinjam secara bertahap mulai bulan Januari.
Proses pembunuhan itu terjadi pada tanggal Pada tanggal 23 Juni 2020 tersangka Mas’ud mengajak korban untuk mengantarkan tersangka Rifat ke wilayah Lawang, Kabupaten Malang menggunakan mobil.
Saat memasuki wilayah tol Singosari korban ditagih namun ia menjawab tidak bisa membayar hutanya, kemudian kepala korban ditutup menggunakan sarung, lehernya dijerat dengan tali, dan kepalanya di dupukul sebanyak 2x menggunakan stik besi. Korban yang sudah meninggal kemudian dibuang di jurang wilayah Pacet pada malam harinya. (ji)