Lenterainspiratif.id | Surabaya – Tiga orang pengedar sabu di Surabaya diringkus polisi. Ketiganya merupakan pedagang sate, kuli panggul hingga tukang AC.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, mereka diamankan di Jalan Putro Agung Surabaya pada Kamis (2/11) pukul 21.00 WIB.
“Usai mendapat informasi itu, kami langsung kroscek ke lokasi,” kata Daniel, Sabtu (2/12/2023).
Di lokasi tersebut polisi menangkap KUS (26), kuli panggul dan SB (20), pedagang sate yang merupakan tetangga dekat.
Dari penangkapan keduanya, lanjut Daniel, polisi kemudian melakukan pengembangan dan tak lama berhasil mengamankan CHOI (33), pria yang bekerja sebagai tukang servis AC.
“Sekira jam 21.30 WIB, kami keler ke rumahnya di Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya dan ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 101.30 gram, 2.32 gram, 2.25 gram, 0.73 gram, dan 0.28 gram beserta bungkusnya, 1 unit timbangan elektrik, 2 ponsel, 1 buah skrop, hingga 1 bungkus plastik klip.
Daniel menyatakan, setiap pengedar memiliki peranan serupa, yakni menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika berbentuk serbuk kristal putih itu. Apabila berhasil menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu itu, mereka akan mendapat upah dari Febi senilai Rp 500 ribu
“Tetap kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” katanya.
Akibat ulahnya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Suf)