
SURABAYA – Sungguh sial nasib yang dialami oleh Imam Syafii (24) warga Jalan Prabowo Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Pasalnya, jelang Hari Raya yang kurang beberapa hari lagi, ia harus mendekan di penjara, lantaran edarkan sabu-sabu.
Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu. Atas informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku.
“Ketika petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, tidak ada perlawanan yang berarti, sebab saat itu pelaku ini sedang dalam keadaan tidur, “aku Kapolsek Semampir, AKP Ariyanto Agus, Jumat (31/5/2019).
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Ariyanto, ditemukan banyak barang bukti dari pengedar ini. Barang bukti itu diantaranya, 1 buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol plastik bekas minuman.
10 buah klip plastik kecil berisi sabu seberat bruto 1,20 gram, 1,20 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 3,21 gram, 2,39 gram dan 1,74 gram.
Ditambah lagi, 1 (satu) buah timbangan Elektrik warna Silver, 1 (satu) buah plastik besar berisi 90 ( sembilan puluh ) klip plalstik kosong, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type F1.F warna Silver serta Uang tunai sebanyak Rp.70.000.
“Semua barang-barang itu ditemukan dalam tas pinggang yang diberada didalam lemari milik pelaku,” tambah Ariyanto.
Tersangka dan barang bukti akhirnya diamankan ke Polsek Semampir. Dan dari pengakuan pelaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sahri, yang kini dalam pengejaran. (kus)





