Jawa TimurPeristiwa

Edarkan Ratusan Botol Miras di Mojokerto, Dua Pemuda Asal Jember Dibekuk Polisi

Miras, ratusan botol miras, Ngoro, Mojokerto
Barang bukti yang diamankan
Miras, ratusan botol miras, Ngoro, Mojokerto
Barang bukti yang diamankan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto  – Hendak transaksi minuman keras (miras) di pinggir jalan, dua orang di Kecamatan Ngoro, Mojokerto dibekuk polisi.

Peredaran miras tersebut terbongkar saat kedua pelaku kepergok akan bertransaksi di Jalan Raya Mojokerto – Pasuruan memakai pikap nopol P 8627 GD.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah NPP (23) dan EWD (22) keduanya warga asal Kabupaten Jember.

Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto mengatakan, kasus peredaran miras ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut sering terjadi peredaran miras.

“Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan hasilnya berhasil menggerebek di pinggir jalan,” kata Kompol Subiyanto, Minggu (29/5/2022).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merek.

“Barang bukti yang disita sebanyak 208 Miras jenis arak Bali dengan kadar alkohol 35 persen dan Vodka merek Captain Oleng yang tidak dilengkapi izin edar atau penjualan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan ratusan botol Miras diamankan ke Polsek Ngoro, Polres Mojokerto untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Diy)

Exit mobile version