HukumKriminal

Edarkan Pil Koplo, Warga Gudo Keok Oleh Polisi

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Kali ini Unit I Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membuat keok pelaku yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L. Pasalnya, makin maraknya peredaran pil koplo double L yang berada di Kota Santri, membuat petugas harus bertindak tegas. Pelaku ditangkap petugas lantaran informasi yang diperolehnya. Sehingga atas informasi tersebut, akhirnya petugas menindak lanjutinya dengan menerjunkan beberapa anggota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku kita ringkus atas informasi pelaku lain yang ditangkap terlebih dulu. Pelaku yang kita ringkus merupakan Miftaqul Huda alias Cemek (27) warga Dusun Metuk RT12 RW 05, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Jombang, "beber AKP Hasran, Kasatnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (21/03/2018).

Pelaku yang diringkus oleh petugas pada (19/03/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, saat dirinya berada di rumah kos Dusun/Desa Pelem, Kecamatan kertosono, Kabupaten Nganjuk. Karena sebelumnya petugas sudah mengantongi identitas pelaku. Atas identitas yang dikantongi, akhirnya petugas melakukan pengejaran untuk meringkus pelaku. Namun, sebelum melakukan penangkapan, beberapa hari petugas melakukan penyelidikan. Dan atas kerja keras petugas, akhirnya petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku. Tak mau kecolongan, akhirnya petugas menuju tempat keberadaan pelaku. Setelah sampai di tempat keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledaha. Alhasil, dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti beberapa butir pil koplo yang disimpan pelaku ditempat berbeda.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 100butir pil koplo yang disimpan di tempat berbeda, 1buah Handphone, 2pack plastik klip, dan uang senilai Rp 200ribu, "ungkapnya.

Kini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Jombang, guna untuk penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "tandasnya. (santoso)

Exit mobile version