Kriminal

Edarkan Narkotika, Slamet Diringkus

foto : ilustrasi.
foto : ilustrasi.

GRESIK – Lagi – lagi jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gresik, berhasil mengungkap peredaran narkotika yang da di wilayah hukumnya. Buktinya, Untung Slamet (43) asal Benowo, Surabaya, berhasil diringkus oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gresik, saat mengedarkan narkotika golongan satu. Penangkapan yang dilakukan pada warga asal Surabaya ini, tepatnya, di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik, atau tepat di kediaman tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,46 gram. Kemudian, satu bekas bungkus rokok, tisu, handphone dan sepeda motor.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, “beber Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, Kamis (22/11/2018).

Terbongkarnya bisnis haram tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diduga menjual sabu. Dari laporan itu, sejumlah anggota melakukan pengintaian hingga beberapa hari sebelum diringkus.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya lima tahun penjara, “tandasnya. (med)

Exit mobile version