BeritaMaluku Utara

Dugaan Pungli SNPMB di Unkhair, BEM FIB Minta Rektor Jatuhkan Sanksi Berat

Lenterainspiratif.id | Ternate — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, menuai perhatian luas. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Unkhair berinisial S diduga meminta sejumlah uang kepada calon mahasiswa dengan iming-iming pemberian bocoran soal seleksi.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi sekitar satu menit di media sosial TikTok yang diduga diunggah oleh oknum ASN bersangkutan. Dalam video itu, calon mahasiswa diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp15.000 ke rekening pribadi, lalu mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi WhatsApp.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair, Arya Fitrah M. Nadjar, menilai video tersebut sangat meresahkan, khususnya bagi calon mahasiswa di wilayah Maluku Utara.

“Calon mahasiswa diarahkan mentransfer uang dengan janji akan diberikan bocoran soal SNPMB. Ini jelas menyesatkan dan berpotensi merugikan banyak pihak,” ujar Arya, Senin (19/1/2026).

Menurut Arya, persoalan utama bukan pada nominal uang yang diminta, melainkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum ASN yang dinilai mencederai integritas proses seleksi nasional.

“Ini bukan soal besar kecilnya uang. Praktik seperti ini melanggar etika, mencoreng marwah pendidikan tinggi, dan merusak kepercayaan publik terhadap SNPMB,” tegasnya.

Dalam video yang sama, oknum ASN tersebut juga menyinggung jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dengan kuota 20 persen dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebesar 40 persen, disertai klaim dapat membantu calon mahasiswa agar lolos seleksi.

Arya menegaskan bahwa dugaan pungli ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 serta PP Nomor 42 Tahun 2004 terkait disiplin dan kode etik ASN.

Ia menambahkan, seluruh tahapan SNPMB telah diatur bersifat gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

BEM FIB Unkhair mendesak pimpinan universitas untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Jika tidak ada respons yang jelas, mahasiswa menyatakan siap melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan.

“Apabila pihak rektorat tidak segera bertindak, kami siap menggelar aksi besar-besaran dengan melibatkan mahasiswa lintas fakultas,” pungkas Arya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Universitas Khairun belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng kredibilitas dan integritas proses penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri di Maluku Utara. (TT)

Exit mobile version