Kriminal

Dua Tersangka Penganiaya Petani Kopra Ditahan

foto : tersangka yang hendak dimasukkan ke dalam sel penjara.
foto : tersangka yang hendak dimasukkan ke dalam penjara.

HALUT – Tragedi demonstrasi petani kopra yang terjadi beberapa waktu lalu kini berujung panjang. Pasalnya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat Kabupaten Halmahera (Halut) dari berbagai wilayah, berujung dimeja hijau. Sebab, saat sejumlah masyarakat petani kopra menyuarakan aspirasinya di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Kantor Bupati Halmahera Utara, aksi tersebut diwarnai dengan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.

Ironisnya, aksi penganiayaan disertai dengan pengeroyokan pada petani kopra, berakibat pada luka serta patah tulang yang dialami oleh petani kopra. Namun, dengan cepat dan sigapnya jajaran Mapolres Halmahera Utara, dalam menangani kasus tersebut, kini dua orang tersangka sudah diamankan di Mapolres Halut.

“Dua orang pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka, “ujar Kasatreskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda, saat ditemui sejumlah awak media di Mapolres Halut, Jalan Pemerintahan, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kamis (20/12/2018).

Bukan sekedar itu, dua orang tersangka penganiayaan dan pengeroyokan kini sudah menginap di hotel prodeo Mapolres Halut. “Tersangka atas nama Beni Samalagi (50) asal Desa Wari, Kecamatan Tobelo, dan Yonis Estapanus Tongo Tongo (42) asal Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, sudah kami tahan, “imbuhnya.

Rusli menambahkan, untuk tersangka yang sudah diamankan terkait pengeroyokan dan penganiayaan pada korban atas nama Hayun Galela, Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. “Sedangkan untuk pelaku pada Yuanda Galela, warga Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, belum kita amankan. Karena kita masih menunggu dan mengumpulkan saksi-saksi dari Yuanda Galela, “paparnya.

Masih Kata Rusli, dirinya masih mengumpulkan data-data dan saksi yang lain. Karena terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan ada tiga korban yang melaporkan. “Kami terus bekerja secara maksimal. Dan kami juga bekerja berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada, “pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, demonstrasi petani kopra yang berlangsung pada 28/11/2018, memakan korban luka dikepala dan patah tulang. Untuk korban luka dikepala atas nama Yuanda Galela, sedangkan untuk patah tulang atas nama Hayun Galela. Dan kedua korban juga sempat dirawat di RSUD Tobelo. (smi/dit)

 

Exit mobile version