HukumJawa TimurKriminal

Dua Residivis Curanmor di Jombang Diringkus, Satu Ditembak Polisi Saat Kabur

Dua Residivis Curanmor di Jombang Diringkus, Satu Ditembak Polisi Saat Kabur

JOMBANG, Lenterainspiratif.id – Satreskrim Polres Jombang kembali mengamankan dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Jombang. Salah satu pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan dan mencoba kabur saat penangkapan.

 

Kedua pelaku diketahui bernama Mohammad Gofar (39), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang, dan Vilbyan Al Javari Munif (29), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben. Keduanya merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.

 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi penjualan sepeda motor curian kepada petugas yang menyamar di Desa Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (27/9/2025).

 

“Keduanya kami tangkap di Mojosari saat menjual sepeda motor hasil curian. Saat akan diamankan, salah satu pelaku, Gofar, melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanannya,” ujar Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (9/10/2025).

 

Aksi Terakhir: Curi Motor Scoopy di Plandaan

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada Kamis (25/9/2025) di Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang. Saat itu, korban Dedy Setiawan (37), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4286 PT yang diparkir di depan rumah.

 

“Korban menaruh kunci motor di dasbor. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Sementara rekannya, Vilbyan, mengawasi situasi dari jarak tidak jauh,” jelas Margono.

 

 

Setelah beraksi, kedua pelaku mencoba menjual motor hasil curian tersebut di Mojokerto. Namun, tanpa disadari, pembeli yang mereka temui adalah anggota Satreskrim Polres Jombang yang sedang melakukan penyamaran.

 

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pasal 363 KUHP

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, termasuk Honda Scoopy milik korban dan Honda BeAT yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.

 

Kini, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan kedua pelaku ini,” tambah Margono.

 

Exit mobile version