HukumKriminal

Dua Pengedar Pil Koplo Keok

foto : petugas saat tunjukan pelaku dan barang bukti
Jurnalis : Didik E
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Lagi lagi peredaran Okerbaya (obat keras dan berbahaya) masih marak di Kota Santri. Buktinya, Kanit Reskrim Mapolsek Kota Jombang, Jawa Timur berhasil membekuk dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar maupun pemakai pil koplo jenis double L. Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Kedua Pelaku yang dibekuk bernama ‘Didik Santoso (33) warga Dusun/Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang. Serta ‘Sujatmiko (21) warga Dusun Klagen, Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan Jombang, “beber Iptu M Subbadar, Kasubag Humas Polres Jombang, pada (27/10/2017).
Awalnya, petugas dapati laporan, bahwa ada peredaran pil koplo yang merajalela di daerah tersebut. Atas laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian muncul lah dua pelaku yang mencurigakan. Untuk memastikannya petugas terus melakukan pantauannya. Namun, sikap kedua pelaku malah mencurigakan. Tak buang waktu, akhirnya petugas melakukan penggeladahan. Dan petugas pun berhasil menemukan barang bukti dari pelaku.
“Pelaku tertangkap tangan, karena membawa pil koplo jenis double L, “ujarnya
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 28butir pil koplo dan 2 handphone. Dan atas tindakannya, kini pelaku mendekam di Mapolsek Jombang, guna pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terjerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “jelasnya (dik)
Editor : Didit Siswantoro
Exit mobile version