HukumJawa TimurKriminal

Dua Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus Polisi

Pil koplo
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Jombang – Dua pemuda di Jombang dibekuk polisi setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis koplo atau pil double LL.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah Munib (23) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang dan Haris Asrori (24) warga Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.

Kedua pelaku diamankan pada Jumat (12/8/2022) siang di rumahnya. Penangkapan keduanya dilakukan Polsek Jombang Kota.

“Ini kasus yang kita temukan dan pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya, dan kemudian kami amankan pelaku ini,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo pada Sabtu (13/8/2022).

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti pil koplo sejumlah 50 butir dan 50 butir, berikut dengan handphone dan uang yang diduga hasil penjualannya.

“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah kami amankan di Mapolsek Jombang guna proses lanjutan,” jelasnya.

“Kami sangkakan dengan pasal sebagaimana dirinya mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Dit)

Exit mobile version