HukumKriminal

Dua Bulan Jadi DPO, Pemuda Berkeliaran Diringkus

Foto : pelaku yang sudah 2 bulan DPO
Foto : pelaku yang sudah 2 bulan DPO

SURABAYA – Sungguh sangat apes pemuda Umar Faruq (21) yang tinggal di Jalan Wonosari Wetan Gg. II D, Surabaya. Harus berurusan oleh Sat Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran terlibat kasus pencurian motor.

Sebelumnya pelaku, dinyatakan daftar pencarian orang (DPO), pelaku ditangkap saat berkeliaran di Jalan Tambak Wedi Surabaya, pada hari Rabu (06/03/2019), sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku Umar Faruq yang statusnya dijadikan tersangka, dengan pemberatan (Curat) 2 bulan yang lalu, di Jalan Tambak Wedi Surabaya, Januari 2019, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Endri S, mengatakan, saat kejadian dua bulan yang lalu, tersangka Umar Faruq bersama temannya Moch Lukman Hakim (20), melakukan perampasan.

Dua palaku saat itu menarik paksa HP milik korban Yuryke Ariyanti (17), yang ditaruh didepan Box motornya.

“Korban bersama petugas dibantu warga sekitar mengejar tersangka, Moch Lukman Hakim hingga berhasil ditangkap,” sebut Cipto, Sabtu (9/2/2019).

Sementara, satu pelaku tertangkap usai beraksi sedangkan Umar Faruq kabur (DPO) dengan membawa HP milik korban.

Petugas berhasil melakukan penangkapan tersangka Umar setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui persembunyian tersangka di sekitar Jalan Tambak Wedi.

Begitu pelaku keluar dari persembunyiannya, tersangka langsung dibekuk oleh Serse Polsek Kenjeran.

Oleh petugas pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kenjeran, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku ini sepeda motor supra 125 Nopol L 6959 QA, (sarana) dan satu dos book HP Vivo milik korban ( fi) .

Exit mobile version