HukumKriminal

dua bersaudara pengkonsumsi sabu sabu di bekuk petugas

Team Operasional Satuan Reserse Narkoba Menangkap Dua Bersaudara Pengguna Narkoba
Jurnalis: Sarif Umra
Ternate Lentera Inspiratif.com
Team Operasional satuan reserse narkoba Polres Ternate berhasil menangkap dua bersaudara berinisial RS dan IU  pengguna narkoba di dua tempat berbeda.
Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar pada saat pres release  di kantor Sat res narkoba Polres Ternate. Kamis (04/01/2018) mengatakan bahwa penangkapan kedua saudara ini berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, terhadap RS yang suka mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.’jelasnya 
“Berdasarkan informasi tersebut team opnal reserse  narkoba Polres Ternate langsung melakukan pendalaman sekaligus penangkapan di tengah perjalanan arah kelurahan Akehuda, menuju rumahnya di kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara “.’bebernya Kamal Bahtiar 
barang bukti yang di dapat dari  RS  berupa paket sabu satu sachet plastik bening ukuran kecil di dalam dompetnya, dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut di dapat dari saudaranya yang berinisial IU yang beralamat di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
” team langsung bergerak membawa RS menuju  rumah tersangka IU dan langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 buah bong (alat hisap sabu),3 buah potongan sedotan warna putih,2 buah korek api gas,1 lembar kertas rokok dan satu paket plastik bening narkotika jenis sabu ukuran besar”.’jelas Kamal Bahtiar 
pihaknya terus melakukan pengembangan dengan mencari  tahu siapa pemilik barang haram yang di beli oleh IU,dan berkat keterangannya bahwa barang haram tersebut berasal dari JR yang di belinya sebanyak 3 paket sabu seharga Rp 5 juta.’lanjutnya
“Saat ini JR menjadi Target Operasi dan Daftar pencarian Orang (DPO), sedangkan untuk kedua bersaudara tersebut di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun”.’pungkas Kamal Bahtiar
Exit mobile version