BeritaJawa Timur

Dua Advokat Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Rekayasa Dokumen Perceraian

Dua Advokat Mojokerto Jalani Sidang Pledoi Kasus Dugaan Rekayasa Dokumen Perceraian

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara satu tahun kepada dua advokat asal Mojokerto berinisial AKD dan EF. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara rekayasa dokumen perceraian yang sempat menjadi sorotan masyarakat. Putusan dibacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim PN Mojokerto, Senin (24/11/2025).

 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Jenny Tulak SH MH ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Faza Andromeda SH beserta tim dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh unsur perbuatan pidana para terdakwa telah terpenuhi.

 

Majelis menyebut AKD dan EF terbukti melakukan rekayasa dokumen perceraian pasangan M. Jaelani dan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto. Perbuatan keduanya dikualifikasi sebagai sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP.

 

“Para terdakwa menyalahgunakan profesinya dan mencederai kepercayaan masyarakat. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan,” ujar salah satu hakim anggota dalam pertimbangan putusan.

 

 

Vonis satu tahun tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU—1 tahun 3 bulan bagi AKD dan 1 tahun 2 bulan bagi EF. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

 

Namun, vonis ini tidak sepenuhnya memuaskan pelapor Siti Maisaroh, warga Surabaya. Ia menilai hukuman terhadap kedua advokat terlalu ringan jika dibandingkan peran yang mereka jalankan dalam kasus tersebut.

 

“Vonis bagi advokat AKD dan EF seharusnya lebih berat. Karena Didik Urip Suprapto saja—yang hanya saksi dan memberi keterangan palsu—divonis 1,5 tahun. Sementara mereka adalah aktor utama yang merekayasa perceraian saya,” ungkap Siti.

 

Kasus rekayasa perceraian ini sempat mencuri perhatian lantaran melibatkan pihak yang memiliki latar belakang profesi hukum. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap para pelaku dinyatakan selesai, meski pihak pelapor masih berharap adanya hukuman yang lebih proporsional.

 

Exit mobile version