Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menegaskan larangan terhadap 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/2/2026).
Larangan tersebut diberlakukan karena praktik subkontrak dinilai berpotensi menurunkan kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait risiko makanan basi hingga kasus keracunan pada siswa.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menekankan bahwa pengelolaan dapur SPPG harus dilakukan secara ketat dan profesional, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan.
“Kami meminta SPPG dikelola dengan sangat hati-hati. Waktu memasak dan pendistribusian harus jelas. Jangan sampai disubkontrakkan ke katering lain karena jarak pengantaran yang lama bisa membuat makanan basi dan berisiko keracunan,” tegas Indro.
Politisi Partai NasDem tersebut menyebut, makanan basi menjadi faktor dominan terjadinya keracunan, terlebih jika makanan dibawa pulang oleh penerima manfaat.
“Kalau makanan dikonsumsi lebih dari 12 jam setelah dimasak, risikonya sangat tinggi. Ini yang harus benar-benar diawasi,” tambahnya.
Indro juga meminta Dinas Kesehatan Kota Mojokerto aktif memberikan edukasi kepada pengelola SPPG mengenai batas aman konsumsi makanan, sejak pasca-memasak hingga dinyatakan tidak layak konsumsi.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan dalam program MBG kembali terulang. Mengingat, beberapa waktu lalu sempat muncul laporan dugaan keracunan di salah satu SPPG.
“Kami sudah sidak ke SPPG Karanglo. Dari empat laporan keracunan, hasilnya dua orang sakit tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya negatif. Meski bukan keracunan massal, ini tetap jadi peringatan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan RDP digelar sebagai bentuk monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG di Kota Mojokerto.
“Kami ingin memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, kualitas makanan terjaga, distribusi efektif, dan tidak ada kendala yang berdampak pada masyarakat,” ujar Ery.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa DPRD hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mencari solusi agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami fokus pada perbaikan sistem. Tujuannya agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar aman, berkualitas, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat Kota Mojokerto,” pungkasnya. (Roe/adv)











