Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021. Penandatanganan persetujuan ini dilakukan dalam rapat Paripurna pada, Senin (30/5/2022).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati mengatakan, Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 ini dilaksanakan dalam rapat kerja antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto berlangsung selama 4 (empat) hari.
“Pembahasan mulai 26 Me sampai 29 Mei 2022. Alhamdulillah saat ini pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan,” ucap Sulistyowati dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (30/5/2022).
Sulistiyowati juga menyebutkan, semua fraksi DPRD Kota Mojokerto pada dasarnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan beberapa catatan.
Salah satu catatan yang dipaparkan diantaranya, perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Tahun 2021.
“Pencapaian WTP ini perlu diapresiasi, namun bukan berarti tanpa catatan. BPK masih memberikan 16 rekomendasi atas laporan keuangan Pemkot Mojokerto tahun 2021,” timpalnya.
Dalam kesempatan ini, Sulistiyowati membeberkan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disepakati.
“Pendapatan (APBD) sebesar Rp 963.876.748.546,13 (963 Miliyar 876 juta 748 ribu 546 rupiah 13 sen),” papar Sulistiyowati.
Politis F-PKB ini menambahkan, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 256.381.213.286,13 ditambah pendaatan transfer sebanyak Rp 691.229.665.760,00 dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 16.265.869.500,00.
Adapun untuk biaya belanja sebesar Rp 953.448.578.249,7 yang terdiri dari belanja operasi Rp 793.322.921.530,94, belanja modal Rp 159.808.715.618,13 dan Belanja tak terduga sebesar Rp 314.941.100,00.
“Untuk Surplus Rp 10.428.170.297,6,” sebut Sulistiyowati.
Sementara dalam pembiayaan APBD Tahun 2021 terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp 269.336.643.577,17 sedangkan pengeluaran pembiayan sebesar 5 M.
“Sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp 264.336.643.577,17 sementara anggaran silpa Rp 274.764.813.874,23,” tukas Sulistiyowati.
Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Pusputasari mengucapkan terimakasih kepada DPRD atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang,” ucap Walikota yang akrab disapa Ning Ita.
Ning ita juga berharap agar kerjasama yang sudah terjalin dengan baik antara Eksekutif dan Legislatif bisa terus ditingkatkan. “Untuk mewujudkan Good Goverment di Kota Mojokerto,” pungkasnya. (Roe/adv)