Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian motor (Curanmor) di Bangkalan akhirnya berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke penjara.
Pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut adalah KS (47) warga Dusun Sumut Derih, Desa Pandebeh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia dibekuk petugas di rumahnya pada Selasa (26/4/2022) lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, sebelumnya polisi lebih dulu menangkap empat orang pelaku curanmor yang diduga adalah kawan KS.
“Iya ini hasil pengembangan dari kasus pencurian motor yang berhasil kita ungkap beberapa waktu lalu dengan BB 15 motor. Status pelaku DPO,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).
“Ya, pelaku kami amankan di rumahnya sebelum subuh,” tambahnya.
Diketahui, para pelaku curanmor ini berjumlah 7 orang. Sedangkan KS memiliki peran sebagai eksekutor.
Modusnya para pelaku beraksi menggunakan mobil. Saat tiba di titik sasaran, ia dan komplotannya menyebar untuk mengeksekusi motor korban.
Sebelumnya, Kasus penggerebekan hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) viral di media sosial. Sebanyak 14 motor dan satu unit dorkas berhasil diamankan petugas. (Dad)