Jawa TimurKriminal

Dokter Mesum Aktor Video Porno di Jember Diberikan Sanksi Lebih Berat

Dokter Mesum Aktor Video Porno di Jember Diberikan Sanksi Lebih Berat
Ilustrasi
Dokter Mesum Aktor Video Porno di Jember Diberikan Sanksi Lebih Berat
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Jember – Bupati Hendy Siswanto sudah mengeluarkan keputusan sanksi untuk AM dan AW terkait video porno yang beredar di Kabupaten Jember. Namun AM dokter mesum dalam video tersebut menurut Inspektorat memiliki derajat kesalahan yang lebih berat. Mereka berdua mendapatkan sanksi hukuman disiplin dengan kategori berat.

“Cuma AM grade kategori beratnya lebih tinggi dibandingkan AW,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo, Sabtu (7/8/2021).

Ratno mengatakan, dengan jabatan yang lebih tinggi mestinya bisa memberikan teladan kepada jajaran yang berada dibawahnya.

“Jabatan lebih tinggi seharusnya memberikan teladan kepada pegawai level yang lebih rendah. Jabatan AM adalah kepala puskesmas, dan AW adalah personel tenaga kesehatan di sana,” katanya.

“Kedua, dampak perbuatan itu terhadap lingkungan kerja dan masyarakat. Yang lain apakah terdapat perbuatan yang berulang atau tidak, yang di kedua orang ini bisa jadi berbeda,” kata Ratno.

Diketahui, ternyata AM telah melakukan perbuatan asusila berulang kali. Namun Ratno memilih diam soal saksi yang akan dijatuhkan.

“SK masih dalam proses. Artinya secara normatif, produk itu belum keluar dan belum diterima yang bersangkutan,” katanya. Namun ia memperkirakan SK tak akan terlalu lama terbit.

Pasangan bukan suami istri ini ternyata sudah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali pada tahun lalu dan direkam dalam sebuah video. Masing-masing video berdurasi 21 detik, 35 detik, dan 48 detik.

Video berdurasi 21 detik dan 48 detik menayangkan adegan suami-istri antara dokter dan bidan. Namun hanya wajah sang bidan yang terlihat. Sementara untuk video berdurasi 35 detik, hanya adegan sang bidan yang mengenakan kembali celananya. Video itu tersebar di dunia maya sejak beberapa hari belakangan. ( Suf )

Exit mobile version