HukumKriminal

Dituntut 7 Bulan, Didik Urip Minta Keringanan dalam Kasus Kesaksian Palsu

Terdakwa Didik Urip Supriyanto memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Mojokerto
Didik Urip Supriyanto saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara kesaksian palsu yang digelar di PN Mojokerto, Kamis (22/5/2025).

Mojokerto, LenteraInspiratif.idSidang perkara dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan perkara perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (4/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Didik Urip Supriyanto (72), yang seluruhnya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Iwud Widianto.

Dalam pledoinya, Iwud tidak menuntut agar kliennya dibebaskan, melainkan meminta agar hakim memberi keringanan hukuman. Usia lanjut serta kondisi kesehatan keluarga menjadi alasan utama. “Dalam pledoi tadi, pada intinya kami tidak meminta bebas tapi keringanan lagi, karena Pak Didik sudah tua, istrinya juga mengalami stroke,” ujar Iwud usai persidangan.

Tak hanya soal kemanusiaan, Iwud juga menyoroti sisi hukum. Ia menyebut selama proses persidangan tidak satu pun dari sembilan saksi yang dihadirkan menyebut bahwa Didik Urip benar-benar menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP . “Dari saksi-saksi yang dihadirkan tidak menyentuh unsur keterangan palsu seperti yang didakwakan,” tegasnya.

Iwud juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Bu Siti Maisaroh , pihak yang dirugikan dalam perkara pokok perceraian tersebut. Hal itu disebutnya sebagai bentuk itikad baik terdakwa selama proses hukum berjalan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Faza Andromeda menuntut Didik Urip dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dapat mencederai proses hukum dan merugikan masyarakat pencari keadilan. Namun dalam pledoinya, tim penasihat hukum meminta vonis diringankan, bahkan bila perlu hanya dijatuhi empat bulan penjara atau masa hukuman yang lebih ringan.

Exit mobile version