Jombang, Lentera Inspiratif.com
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Pemkab Jombang tak konsisten dalam memberikan keterangan pada wartawan. Buktinya, bangunan gedung Front One Inn Syariah yang berdiri diatas tanah berlokasi di jalan Soekarno-Hatta nomor 55, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, masih saja tetap beroperasi. Padahal, bangunan tersebut tak kantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Ironisnya, salah satu staf dari dinas perizinan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa IMB untuk Front One Inn Syariah sudah proses dan mau selesai. Namun, ketika dikonfirmasi ulang pada, Kamis (15/03/2018) bahwa IMB untuk Front One Inn Syariah belum masuk. Hal tersebut ditegaskan oleh Joko Tri, salah satu staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Jombang. "Belum, belum proses apa – apa, "ujar Joko Tri.
Disamping itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Jombang, Jawa Timur akan melayangkan surat pemberitahuan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) untuk menindaklanjutinya dan melakukan tindakan tegas. Sebab, sudah jelas bangunan Front One Inn Syariah tak miliki IMB. "Nanti saya akan koordinasi dengan teman – teman, "ucapnya.
Ditambah pula, bahwa pihak Satpol PP diduga tak mengetahui bahkan tak menerima surat teguran tertanggal 28 Desember 2017 pada pihak pemilik hotel, yakni Leon Agustono untuk memberhentikan kegiatan operasi hotel karena belum kantongi UKL – UPL sebagai tempat penginapan atau homestay. "Tolong saya diberikan surat teguran dari dinas lingkungan hidup mas, untuk bahan tindaklanjut, "tegas Kasatpol PP Jombang, Fachrudin Widodo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Front One Inn Syariah diduga telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, selama beroperasi pihak pemilik belum kantongi ijin lingkungan terkait beroperasinya rumah penginapan atau homestay. Karena tak memilik izin lingkungan, yang sudah diatur dalam Pasal 97 bisa berakibat pidana. Serta, diteruskan dalam Pasal 109 yakni setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan penjara minimal 1 tahun dan paling lama 3 tahun, atau denda minimal 1 milyar dan paling banyak 3 milyar. Dan ditambah pula bahwa Front One Inn Syariah juga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB). (santoso)