DaerahHukum

Diduga Tak Kantongi Izin, Front One Inn Syariah Tetap Beroperasi Dan Satpol PP Terkesan Tutup Mata

foto : front one inn syariah.
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Berdirinya bangunan gedung Foront One Inn Syariah yang terletak di jalan Soekarno-Hatta nomor 55, Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang Jawa Timur, masih saja tetap beroperasi. Meski bangunan tersebut tak kantongi ijin dari Dinas terkait. Pasalnya, bangunan yang seharusnya digunakan untuk restoran dan ruang rapat, berubah menjadi home stay alias hotel. Selain itu, pemilik dan pengelola yang kebal hukum, tentu hal ini diakibatkan tidak ada upaya serius dari aparatur penegak perda, khususnya aparat dari satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jombang.
Disamping itu, adanya dugaan permainan antara pihak-pihak terkait, mengingat di Jombang, kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Pemkab Jombang, Abdul Qudus menjadi terperiksa, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan banyaknya mafia perizinan yang mencari keuntungan membuktikan bahwa, bangunan yang tak mengantongi ijin, tetap bisa beroperasi dan berjalan. Serta, yang paling parah adalah beberapa instansi terkait terkesan lakukan pembiaran dan tutup mata. Tentu saja, kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ‘upeti’ dari pihak pemilik agar Front One Inn Syariah bisa beroperasi dengan aman. Apalagi, warga dan pemerintah Desa sempat menolak adanya homestay atau hotel di tempat.
“Informasinya sekarang ada pihak dari pemilik berusaha membujuk warga agar memberikan persetujuan atau ijin adanya hotel, “ujar Solichatun, selaku Kepala Desa Kepuhkembeng, saat dikonfirmasi, Jumat (09/03/2018).
Dengan hal itu, dugaan adanya pemberian ‘upeti’ tersebut makin menguat ketika pihak Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) tak bereaksi saat Dinas Lingkungan Hidup sudah pernah membuat surat teguran tertanggal 28 Desember 2017 pada pihak pemilik hotel, yakni Leon Agustono untuk memberhentikan kegiatan operasi hotel karena belum kantongi UKL – UPL sebagai tempat penginapan atau homestay. Padahal, dari adanya surat teguran tersebut, seharusnya bisa dijadikan pijakan Satpol PP untuk bertindak tegas. “Satpol PP akan lakukan tindakan tegas, jika ada surat teguran dari dinas terkait. Kalau tidak ada pemberitahuan ataupun teguran, kita tidak bisa apa -apa, “ungkap Fachrudin Widodo, selaku Kepala Satpol PP Jombang.
Ditambah pula, menurut Kabid Perizinan, Joko Muji Subagyo, bahwa berkas izin terkait belum masuk pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Jombang. “Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ataupun izin usaha dan kegiatan yang dimaksud, berkasnya belum masuk kesini, “jelasnya.
Sementara itu, pihak Polres Jombang kini juga lakukan pendalaman atas dugaan kasus Front One Inn Syariah. Buktinya, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang yang melakukan pengaduan masyarakat untuk dimintai keterangan. “Kita juga melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Dua orang yang mengadu sudah kita minta keterangan. Kami juga akan memanggil pihak yang terkait nantinya. Dan jika terbukti bahwa pihak Front One Inn Syariah melanggar UUNo 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka akan kita tindak tegas, “jelas AKP Gatot Setyo Budi, Kasatreskrim Polres Jombang.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Front One Inn Syariah diduga telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, selama beroperasi pihak pemilik belum kantongi ijin lingkungan terkait beroperasinya rumah penginapan atau homestay. Karena tak memilik izin lingkungan, yang sudah diatur dalam Pasal 97 bisa berakibat pidana. Serta, diteruskan dalam Pasal 109 yakni setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan penjara minimal 1 tahun dan paling lama 3 tahun, atau denda minimal 1 milyar dan paling banyak 3 milyar. (santoso)
Exit mobile version