![]() |
| Andi Mulyono saat diapit petugas kejaksaan |
Mojokerto, Lentera – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa, Andi Mulyono (37) oknum Kepala Desa Banjarsari, Andi Mulyono, (4/7/2018) dijebloskan sel Lapas setempat oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto. Andi menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi ADD sebesar Rp 296 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono SH, kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Polres Mojokerto Kota dalam perkara pidana korupsi ADD dan DD Banjarsari. “Kini yang bersangkutan (Andi) kami tahan, ” ungkapnya.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan penyidik polres mengungkap, tersangka ditengarai kuat menyelewengkan anggaran pembangunan paving Dusun Banjarsari dan gapura Dusun Jeruk Kidul. Terungkap, jika proyek tersebut ternyata fiktif belaka.
” Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai hari ini sampai 24 Juni mendatang. Pengakuan, tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan, kita akan lihat fakta di persidangan saja. Dua kegiatan tersebut fiktif, ini sesuai audit Inspektorat,” pungkasnya. (lee)






